Gibran
Selasa, 13 Agustus 2024 21:13 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresk-com) - Penyidik KPK mendalami mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani terkait pengadaan e-KTP. Miryam diperiksa sebagai terperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"e-KTP, hari ini (MSH) diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP. Sebagai terperiksa," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (13/8/2024).
Sementara itu, Miryam tidak menjawab pertanyaan soal pemeriksaannya. Miryam terus berjalan meninggalkan gedung KPK sambil menunduk.
KPK telah mencekal Miryam dalam kasus ini selama enam bulan ke depan. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak 30 Juli 2024.
"Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," ujar Tessa.
Miryam pernah dijerat sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada 2019. Miryam meminta 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman. (SP).
4 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu