Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo

Selasa, 17 Maret 2026 10:33 WIB

Penulis:redaksi

bbm.jpeg
Barang bukti BBM subsidi jenis minyak tanah yang digagalkan polisi sebelum diselundupkan ke NTB di Labuan Bajo, pada Sabtu (14/3) (DOK. Polres Mabar)

LABUAN BAJO (Floresku.com) – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,7 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di kawasan Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh aparat Satpolairud Polres Manggarai Barat pada Sabtu (14/3) setelah sebelumnya polisi mencurigai adanya aktivitas penyelundupan BBM subsidi ke luar daerah.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satpolairud Polres Manggarai Barat, Ipda Henro Manurung, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah menjadi target operasi polisi selama sekitar satu bulan terakhir.

“Selama satu bulan ini mereka sudah menjadi target operasi kami. Kami mendapat informasi bahwa mereka kembali menjalankan aksinya pada Sabtu lalu,” kata Henro kepada media, Selasa (17/3).

Dikemas dalam Botol Air Mineral

Saat dilakukan pemeriksaan di area pelabuhan, polisi menemukan minyak tanah subsidi yang sudah dikemas secara tidak biasa. BBM tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas, kemudian disusun dalam kardus untuk mengelabui petugas.

Setiap kardus berisi sekitar 58 hingga 60 botol minyak tanah. Seluruh barang bukti itu dimuat dalam dua truk dengan nomor polisi EA 8442 WA dan EB 8429 DM.

Baca juga:

Polisi menduga BBM subsidi tersebut akan dikirim ke wilayah Nusa Tenggara Barat untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dua Orang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni HA dan FY. Sementara seorang terduga pelaku utama berinisial SI berhasil melarikan diri saat penyergapan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1,749 ton minyak tanah serta dua kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 angka 9 Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi juga masih terus memburu pelaku utama yang diduga menjadi pengendali penyelundupan BBM subsidi tersebut. (Tari). ***