Puluhan Warga Desa Mosi Ngaran, Minta DPRD Matim Sebagai Jembatan untuk Atasi Persoalan Tapal Batas

Selasa, 22 Maret 2022 22:42 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

demo 3.jpg
Saat warga Desa Mosi Ngaran menyampaikan poin tuntutan kepada DPRD di dalam Kantor DPRD, Selasa, 22 Maret 2022. (Filmon Hasrin)

BORONG (Floresku.com)-Puluhan warga Desa  Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang tergabung dalam 'Aliansi Masyarakat Mosi Ngaran Menggugat,' berdemonstrasi di kantor DPRD pada, Selasa, 22 Maret 2022.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Mosi Ngaran, Ferdi mengatakan 'Aliansi Masyarakat Mosi Ngaran Menggugat' menginginkan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan DPRD sebagai perantara.

"Kami menginginkan, tidak mau adanya konflik dan penumpahan darah. Itu sangat- sangat haram kalu itu terjadi di kabupaten Manggarai Timur ini," tegasnya.

Adapun poin tuntutan yakni pertama, menolak penetapan tapal batas baru antar wilayah sangan Kalo dan Mosi Ngaran yang dilakukan oleh tim PPBDes. 

Kedua, tegakan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010.

Ketiga, pemekaran Desa Sangan Kalo di atas wilayah Mosi Ngaran berpotensi konflik jangka panjang antar kelompok masyarakat kedua desa.
Keempat, apabila pemerintah kabupaten Manggarai Timur mengabaikan segala tuntutan ini maka masyarakat Desa Mosi Ngaran dan warga Rzong pada umumnya akan mengambil sikap tegas.

Puluhan warga Desa  Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang tergabung dalam 'Aliansi Masyarakat Mosi Ngaran Menggugat,' berdemonstrasi  di halaman Kantor DPRD Matim (Foto: Filmon Hasrin)

Menanggapi persoalan tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Matim, Siprianus Habur meminta pihak terkait untuk mendiskusikan dengan baik persoalan tapal batas tersebut. Masyarakat harus memiliki semangat yang sama dengan pemerintah agar desa cepat mekar.

"Hak ulayatnya dimana, harus dijelaskan apakah pemekaran desa itu mempengaruhi hak ulayat atau hak pribadi," jelasnya.

Siprianus juga mengingatkan kepada masyarakat, jika masih ada konflik saat proses pemekaran maka sebaiknya dibatal saja. (Filmon Hasrin).