RD Natalis tentang KDM dan Kasus TPPO di Sikka

Kamis, 26 Februari 2026 22:27 WIB

Penulis:redaksi

rd natalis.jpg
RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H., imam dan pegiat hukum di Yayasan Bantuan Hukum Pax Et Iustitia (Dokpri)

KDM : SOSOK OBSTRUCTION OF JUSTICE  DALAM KASUS TPPO KE-13 LC ?

Oleh RD. Emanuel Natalis, S.Fil., S.H., M.H., imam dan pegiat hukum di Yayasan Bantuan Hukum Pax Et Iustitia

JAGAT hukum Kabupaten Sikka dan NTT pada umumnya, dikagetkan oleh seorang KDM (Kang Dedi Mulyadi). KDM, begitu nama beken dari Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, mendatangi Kabupaten Sikka. 

Kedatangannya hanya dengan satu tujuan, menjemput ke-13 LC (Lady Companion), yang menjadi korban TPPO. Ke-13 korban tersebut bekerja di Pub Eltras di Maumere. Ternyata mereka masih di bawah umur. Di bawah pendampingan TRUK F, ke-13 LC ini telah melaporkan pemilik Pub Eltras, inisial AW, dan istrinya, MMAR ke penyidik Polres Sikka. 

Untuk sementara, kasusnya masih berproses di Polres Sikka, dengan status penetapan tersangka kepada kedua orang suami-istri tersebut. 

Masih segar dalam ingatan, kasus kepulangan Norida Akmal Ayob (45) ke Malaysia. Setelah ditelantarkan oleh eks suaminya di Lombok, Norida Akmal Ayub berhasil dipulangkan ke negeri jiran. 

Demikian pula dengan nasib ke-13 LC, korban TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang). Di tangan KDM, mereka dijemput pulang kembali ke Jawa Barat, tepatnya ke Cianjur, kampung halaman mereka. 

KDM, dikenal sebagai gubernur dengan sosok populis. Dia sangat aktif di media sosial, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk program kerja sebagai Gubernur Jawa Barat.

 Tindakannya memulangkan para LC ini banyak dipuji, dan meninggalkan kesan yang istimewa. Seorang KDM, Bapak yang mencintai rakyatnya, terutama mereka yang lagi menjadi korban TPPO. 

Menjadi hal yang patut dikritisi selanjutnya adalah, apakah tindakan KDM tersebut sungguh-sungguh menghadirkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Ataukah sebaliknya, hanya merupakan sebuah politik gincu untuk semakin mempolitisir kasus hukum TPPO tersebut? 

Baca juga:

TPPO sebagai singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, bukanlah kejahatan biasa. TPPO adalah ekstra ordinary crime, alias kejahatan luar biasa, yang harus ditanggapi dan ditangani secara luar biasa pula. 

Karena itu, tindakan pemulangan para LC ke tempat asalnya, adalah tidak cukup. Di satu sisi, ada aspek kemanusiaan yang harus ditangani. Mengingat pasti ada ketakutan dan kecemasan terkait keselamatan hidup para korban, jika tetap berada di Kabupaten Sikka. 

Namun, di sisi lain, dengan memulangkan para LC kembali ke Cianjur, patut diduga justru memutus mata rantai proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polres Sikka. Mengingat ke-13 LC ini adalah korban. 

Dari mulut mereka, sebenarnya dapat dikorek keterangan terkait pola dan modus operandi TPPO, termasuk para pelakunya, yang tidak mungkin sebatas Pemilik Pub Eltras. Bagaimana ke-13 LC ini direkrut dan dibawa ke Kabupaten Sikka, untuk bekerja di Pub Eltras. 

Dengan perginya mereka dari Kabupaten Sikka, sebagai Locus Delictie, hampir bisa dipastikan bahwa proses penyidikan hanya akan berjalan datar saja. Ibarat luka dari sakit kanker, namun justru diobati dengat saleb bisul. 

Dalam kondisi ini, jelas tindakan KDM tanpa disadari dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Memang terlalu kasar untuk menyebut hal itu. Namun terasa ada nuansa perintangan dalam penegakan hukum. 

Perintangan penyidikan adalah suatu tindakan kriminal berupa menghalang-halangi, merintangi, atau menyulitkan proses penegakan hukum secara sengaja. 

Kasus Ferdy Sambo, yang melibatkan pengrusakan CCTV dan penghilangan barang bukti adalah salah satu contohnya. Tentu saja, menyama ratakan Kasus Ferdy Sambo dengan Kasus Kepulangan para LC oleh KDM, sebagai kasus perintangan penyidikan, adalah suatu kekeliruan fatal. 

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan KDM tersebut justru menjadi suatu fase dimana kasus TPPO tersebut akan mendingin dan berakhir di ruang gelap ketidakadilan yang sering ada di negeri ini. 

Memang bisa diantisipasi bahwa ke-13 LC yang menjadi korban, tetap dapat mengawal dan mengikuti proses penegakan hukum mereka untuk sampai ke ranah peradilan. 

Disitu, mereka bisa memberi kesaksian sebagai korban di hadapan hakim, meski melalui jalur Zoom (secara online) misalnya, jika mereka nanti tidak bisa dihadirkan di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Maumere. 

Namun, di tengah tekanan ekonomi saat ini, siapakah yang bisa menjamin bahwa ke-13 LC tersebut tetap berada di kampung halamannya di Cianjur. 

Tidak tertutup kemungkinan, sehari atau seminggu atau bahkan sebulan setelah tibanya mereka di Cianjur, ke-13 LC ini sudah kembali merantau mencari nafkah ke seluruh pelosok Nusantara. 

Hal mana kepergian mereka itu akan menyulitkan aparat penegak hukum, dalam koordinasi persidangan nanti. Dimanakah mereka berada, setelah keluar dari Cianjur, akan menjadi pertanyaan yang sulit dijawab. Ketika hal itu terjadi, maka proses penegakan hukum terkait dugaan TPPO ini hanya akan menjadi lawakan belaka, tanpa keadilan di dalamnya. 

Dunia hukum mengenal adanya 3 (tiga) dimensi hukum, yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Adanya kepastian hukum menjamin lahir dan berseminya keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Adapun kepastian hukum bersumber pada penegakan hukum acara (pidana). 

Disini, ketika terjadi tindak pidana, seperti TPPO, maka hukum acara pidana ((KUHAP), mulai berjalan. Negara melalui aparat penegak hukum tampil ke depan mewakili para korban, serta meminta pertanggungjawaban dari pelaku. 

Dalam kasus TPPO di Kabupaten Sikka, patut diapresiasi proses penegakan hukum oleh Polres Sikka, termasuk pendampingan oleh TRUK F. Namun, bukan berarti para korban lepas tangan dan hanya berdiam diri saja. 

Meskipun didampingi oleh TRUK F, sebagai motor etika dan lembaga pelayanan hukum, namun ke-13 LC tersebut, tetap harus berada di garis depan, baik untuk dirinya sendiri, maupun menjadi suara dari para korban TPPO lainnya.

Suara para LC sebagai korban, akan bergema semakin nyaring dan indah, yang di dalamnya terdapat jeritan kebenaran, sekiranya mereka mampu hadir dan memberikan kesaksian sebagai saksi (korban) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. 

Jaminan kehadiran ini, yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari KDM, dalam koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka, jika ternyata sudah terjadi pelimpahan berkas perkara dari polisi ke kejaksaan. Ibarat kata, KDN yang memulangkan ke-13 LC; KDM pula yang harus menghadirkan ke-13 LC tersebut. 

Tentu saja, ada jalan keluar yang lebih masuk akal sekiranya tindakan KDM tsb, dianggap terlalu dini untuk dilakukan. Dalam arti, sambil menunggu pelimpahan kasus TPPO ke Pengadilan Negeri Maumere, di bawah  koordinasi dengan Truk F, KDM bisa menyiapkan shelter, sebagai rumah aman bagi ke-13 LC. 

Tempat shelter ini menjadi rumah sementara bagi mereka, sampai pada tahapan pengambilan keterangan saksi di persidangan. TRUK F pastinya mampu mengurus hal itu, sebagaimana sudah-sudah, yang terjadi pada korban TPPO yang selama ini diurus. 

Namun, rupanya penyediaan shelter ini mungkin dianggap kurang efektif dan efisien guna menjaga dan melindungi para LC, sehingga langkah KDM adalah dengan cara memulangkan mereka ke Cianjur.

 Suatu langkah kemanusiaan, yang jika tidak diantisipasi secara baik, justru akan merintangi proses penegakan hukum. Ibarat air yang terlalu banyak, mampu membunuh tanaman. Demikian pula, kemanusiaan tanpa penegakan hukum yang tepat dan berimbang, justru akan mematikan keadilan dari mereka yang berharap penuh padanya. 

Di Tahun 43 SM, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus, menegaskan bahwa keadilan tidak boleh goyah oleh keadaan apapun, dan martabat serta kemanusiaan dijaga melalui penegakan kebenaran. 

Dia berkata : "Fiat Justitia Ruat Caelum." yang artinya Tegakan keadilan meski langit akan runtuh. Kata-kata ini masih berlaku dan sangat relevan hingga dewasa ini. Bahwa dalam hukum, penegakan keadilan harus diwujudkan tanpa kompromi, tanpa takut tekanan, dan dalam kondisi seburuk apapun. 

Termasuk dalam kasus TPPO yang menimpa ke-13 LC di Kabupaten Sikka Kiranya tindakan KDM untuk memulangkan para LC masih dalam satu alunan nafas penegakan keadilan bagi para korban tersebut.***