Selasa, 08 Maret 2022 19:48 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
RUTENG (Floresku.com) - Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Manggarai menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Bupati Manggarai tetangan Penugasan Kepala Sekolah, yang berdampak pada pemberhentian atau pun pengantian kepalasa sekolah.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu, Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit melantik 162 Kepala Sekolah jenjang SD, SMP, dan UPTD SKB Randong, lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai.
Pelantikan 162 Kepala Sekolah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/105/2022, tanggal 23 Februari 2022, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Namun, sejumlah kepala sekolah tidak setuju dengan keputusan Bupati Manggarai tersebut. Mereka menilai Surat Keputusan Bupati Manggara terkait penggantian kepala sekolah melawan hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Penilaian tersebut diungkapkan oleh sejumlah Kepala Sekolah melalui keterangan tertulis yang diterima Floresku. com pada Selasa, 8 Maret 2022.
Melalui ketrarangan tertulis tersebut, Gere Rovina selaku Kepala Sekolah Dasar Katolik (SDK) Ruteng VI menungkapkan bahwa Surat Keputusan Bupati Manggarai dengan nomor HK/104/2022 tertanggal 23 Februari 2022 tentang pemberhentian kepala sekolah lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai adalah sebuah keputusan melawan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Apalagi, kata Gere Rofina, nama SDK Ruteng VI tidak ada dalam daftar pergantian kepala sekolah.
“Saya sangat tidak setuju dengan cara Bupati Manggarai yang dengan otoritasnya memberikan SK pemberhentian kepada para kepala sekolah (138 orang) di wilayah Kabupaten Manggarai. SK pemberhentian ini sebagai satu upaya pembunuhan karakter dari SDK Ruteng VI. SDK Ruteng VI sudah daftar sebagai sekolah penggerak dan saya sudah memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Apalagi nama SDK Ruteng VI tidak ada dalam daftar pergantian kepala sekolah,” ujarnya.
"Oleh karena itu, kita tidak terima Plt yang datang gantikan saya sebagai kepala sekolah defenitif,” tegas Gere Rofina.
Lebih lanjut, Gere Rofina menjelaskan bahwa ada kejanggalan hukum yang ditemukannya karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang berlaku di Negara Indonesia.
"Bapak Bupati sedang melanggar hukum dan Undang-Undang Pendidikan di Negara Indonesia. Bupati menempatkan Plt di beberapa sekolah, seperti di SDK Ruteng VI sementara di sekolah tersebut masih ada kepala sekolah defenitif. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penempatan kepala sekolah," ungkapnya.
Senada dengan itu, Mimut Biata, Kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) Dongang. Mimut Biata mengatakan bahwa saat ini dirinya belum menerima SK pemberhentian sebagai Kepala SDI Dongang, tetapi dia mengetahui hal ini dari Surat Tugas Plt di sekolahnya.
“Saya sangat sayangkan tindakan Bapak Bupati yang tidak mengenal aturan pendidikan yang baik di bumi Congkasae ini," katanya.
"Saya sedang menjalankan tugas sebagai guru dengan jabatan sebagai kepala sekolah di SDI Dongang. Tiba-tiba muncul surat tugas Plt baru, sedangkan saya sendiri belum menerima SK pemberhentian sebagai kepala sekolah sampai saat ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Mimut Biata juga mempertanyakan alasan dasar mengapa dirinya diturunkan dari jabatan sebagai kepala sekolah padahal banyak hal positif dan berkualitas yang telah dibuat selama ini.
“Saya tidak setuju dengan cara Bapak Bupati mengirimkan Plt kepala sekolah ke SDI Dongang dan SDK Ruteng VI. Apa alasannya? Padahal kami masih aktif dan tidak tersandung masalah hukum atau cacat hukum,” tegasnya.
Pengalaman yang sama juga dialami oleh Margareta Samul, seorang Plt aktif di SDK Ruteng III. Ia mengaku bahwa dirinya tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya. Padahal, jelas Margareta, dirinya masih aktif dan diangkat oleh Yayasan Sukma Pusat Manggarai.
“Saya tiba-tiba digantikan oleh Plt yang baru, padahal saya masih aktif dan diangkat dengan SK Pimpinan Sukma Ruteng. Saya bingung, karena hal ini tidak sesuai dengan SK dari Yayasan Sukma Nomor 76/331.7/SKM/XII/2019,” tegasnya.
Diketahui, pada Senin (7/03), para kepala sekolah tersebut sudah mengirimkan Surat Tanggapan atas SK Pemberhentian tersebut kepada Bupati dengan tembusannya ke banyak pihak terkait. (Jiivansi). ***