Bajawa
Senin, 20 September 2021 12:25 WIB
Penulis:MAR
Editor:MAR

JAKARTA (Floresku.com) - Publik Indonesia kembali heboh lantaran peristiwa penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
Seperti diketahu, Kece adalah tahanan yang dtangkap setelah dilaporkan ke pihak keamanan karena telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Setelah Kece, publik juga menuntut perlakuan yang sama terhadap Yahya Waloni yang dilaporkan telah menista agama Kristen. Akhirnya Waloni juga ditahan.
Sialnya, dalam Rumah Tahanan, Kece dianiaya oleh sesama tahanan. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Rumah Tahanan Bareksrim Polri Jakarta pada Agustus 2021 lalu. Teganya, dalam penganiyaan itu, Napoleon melumuri korban dengan kotoran manusia.
Direktorat Tipidum Bareksrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga yang merupakan anggota Polri tersebut setelah mendapatkan laporan dari pihak Muhammad Kece pasca penganiayaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pun menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang relevan.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," katanya.
Selain itu, Polisi juga akan memanggil sekitar tujuh saksi terkait kasus tersebut.
Dikutip dari PikiranRakyat.com, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Sejak menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 silam, karier Napoleon semakin melesat. Dua tahun setelahnya, dia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan.
Tak lama kemudian, dia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009. Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.
Napoleon mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri.
Kemudian pada tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020. Namun kemudian Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Sayangnya, dia kemudian dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Napoleon Bonaparte kini sedang menjalani hukuman selama 4 tahun dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Redaksi)
BACA: https://floresku.com/read/menag-semua-yang-menghina-agama-harus-diproses-secara-hukum
BACA: https://floresku.com/read/menghina-agama-youtuber-muhammad-kace-diciduk-dari-persembunyiannya
BACA: https://floresku.com/read/setelah-kace-publik-minta-polisi-juga-menciduk-yahya-waloni
BACA: https://floresku.com/read/desakan-kian-kencang-waloni-woi-kawan-beda-kelas
BACA : https://floresku.com/read/sudut-pandang-menimbang-yoseph-paul-zhang