Maumere
Kamis, 11 November 2021 16:48 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) -Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka hingga kini masih melakukan penyidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum karyawan Kopdit Obor Mas berinisial RKYMG terhadap Yohanes Vianey Lidi (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sikka pada Sabtu, 06 November 2021 malam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setidaknya, sudah 3 orang saksi termasuk pelaku yang diperiksa oleh pihak penyidik pasca kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polres Sikka, Selasa (09/11/2021) sore melalui Laporan Polisi (LP) Nomor: LP / B / 247 / XI / 2021 / SPKT / NTT / Res. Sikka.
Terhadap tindakan yang dilakukan oleh RKYMG, General Manager (GM) Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering didampingi sejumlah pengurus, melakukan larifikasi kepada media, Kamis , 11 November 2021.
Dalam kesempatan klarifikasi tersebut pria yang biasa disapa Yanto ini,menegaskan bahwa, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum RKYMG adalah tindakan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Kopdit Obor Mas.
Menurut Yanto, bila merujuk pada pemberitaan media massa terkait waktu peristiwa, bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada malam hari, di luar jam kerja Kopdit Obor Mas.
“Jika mengikuti pemberitaan dari teman teman media, bahwa peristiwa ini terjadi pada tengah malam. Berarti sudah di luar jam kerja Kopdit obor Mas,” jelasnya.
Yanto membenarkan bahwa RKYMG adalah karyawan tetap yang sudah bekerja selama 3 tahun di Kopdit Obor Mas Cabang Pasar Tingkat Maumere. Demikian juga dengan korban Yohanes Vianey Lidi juga tercatat sebagai anggota Kopdit Obor Mas di Cabang Agrobisnis.
Namun demikian Yanto memastikan bahwa antara RKYMG dan korban tidak memiliki hubungan kerja langsung terkait status sebagai karyawan dan anggota.
Sebab kata Yanto, dalam mekanisme kerja Kopdit Obor Mas, setiap karyawan wajib bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap anggota di wilayah kantor cabang masing masing.
“RKYMG adalah karyawan Kopdit Obor Mas di Kantor Cabang Pasar Tingkat Maumere, sedangkan korban adalah anggota Kopdit Obor Mas di Cabang Agrobisnis, berarti segala sesuatu di bina oleh Cabang Agrobisnis, cabang lain tidak boleh masuk. Wilayah kerja Cabang Agrobisnis ini wilayah kerjanya kini meliputi Bola, Lela, dan wilayah kepulauan,” jelasnya.
Yanto menambahkan, dari catatan administrasi korban selama menjadi anggota Kopdit Obor Mas Cabang Agrobisnis diketahui bahwa korban termasuk anggota yang tertib dan tidak ada masalah administrasi keuangan.
“Dari gambaran ini, maka kami menegaskan bahwa antara korban dan pelaku tidak ada hubungan kerja sebagai karyawan dan anggota. Dan dugaan sementara kami bahwa ini adalah persoalan pribadi dan tidak ada urusan dengan Kopdit Obor Mas secara kelembagaan,” tegas Yanto.
Dukung Proses Hukum
Yanto juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap kasus ini. “Secara kelembagaan kami mendukung upaya keluarga dan pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan sehingga mendapatkan kejelasan atas peristiwa ini sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Terhadap status RKYMG sendiri, Yanto mengatakan, bahwa pihaknya akan menetapkan status RKYMG apabila sudah ada keputusan hukum tetap.
“Jika sudah ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa RKYMG bersalah, maka kita akan berhentikan sesuai SOP Kopdit Obor Mas termasuk dengan segala hak dan kewajibannya. Jadi untuk sementara kami belum bisa memberhentikan RKYMG. Kalau sekarang yang bersangkutan masih terhitung sebagai karyawan dan masih menerima gaji dan sebagainya. Kalau sudah ada putusan bahwa yang bersangkutan bersalah maka kita akan berhentikan,” jelasnya.
Sementara terhadap korban, Yanto mengatakan, bahwa Kopdit Obor Mas berkewajiban memenuhi segala hak korban sebab korban adalah anggota Kopdit Obor Mas.
“Semua hak almarhum sebagai anggota Kopdit obro Mas seperti sumbangan duka, asuransi Daperma dan lain lain akan diberikan oleh Kopdit Obor Mas kepada ahli waris," ujar Yanto. (Mardat).