Diberhentikan Secara Sepihak oleh Kades, Belasan Perangkat Desa Temui Camat Lamba Leda Selatan

Selasa, 01 Februari 2022 22:02 WIB

Penulis:redaksi

Belasan perangkat yang berasal dari Desa Compang Laho,  Desa Bangka Pau, Bangka Kuleng,  Desa Pocong, dan Desa Gurun Turi datangi kantor Camat Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Senin, 31 Januari 2022.
Belasan perangkat yang berasal dari Desa Compang Laho, Desa Bangka Pau, Bangka Kuleng, Desa Pocong, dan Desa Gurun Turi datangi kantor Camat Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Senin, 31 Januari 2022. (Filmon Hasrin)

BORONG  (Floresku.com)-Belasan perangkat desa  yang berasal dari Desa Compang Laho,  Desa Bangka Pau, Bangka Kuleng,  Desa Pocong, dan Desa Gurun Turi mendatangi Kantor Camat Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) pada, Senin 31 Januari 2022.

Kedatangan belasan perangkat desa tersebut untuk menemui Camat Lamba Leda Selatan, Marsel Manggas terkait SK perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa mereka.

Mantan Sekertaris Desa Compang Laho (ML) yang sudah diberhentikan itu mengatakan pada tanggal 24 Januari lalu dirinya pernah mendatangi kantor camat untuk memprtanyakan pendasaran pemberhentian perangkat desa tersebut.

"Pa camat ini bukan pengaduan. Berdasarkan informasi bahwa ada surat masuk yang ke Sekum Kecamatan, berkaitan dengan teknis pemberhentian dan pergantian (perangkat desa). (Kami mau tahu) apa dasarnya," tanya dia.

Menurut ML,  dia dan rekan-rekaannya sudah membuat Surat Pengaduan dengan tembusan ke Wakil Bupati Matim, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Matim, DPMD, Kaban Kesbangpol, Kasat POLPP, Inspektur, Camat Lamba Leda Selatan di Mano, dan Ketua BPD.

"Intinya surat tembusan sudah sampai ke sana dan semoga bidang terkait bisa fasilitasi kami," ungkapnya.

Camat Lamba Leda Selatan, Marsel Manggas menjelaskan secara regulasi semua kebijakan dan keputusan yang disampaikan Kepala Desa harus didokumenkan, artinya bahwa dia wajib menyampaikan surat keputusan pemberhentian bukan melalui lisan.

Kemudian, pemerintah kecamatan akan memfasilitasi, panggil Kepala Desa dan Pengadu untuk menyelesaikan persoalan di kantor camat.

"Ada pengaduan berkaitan dengan alasan pemberhentian kami akan fasilitasi. Pemerintah kecamatan akan memafsilitasi dan panggil kepala desanya, panggil pengadunya kita selesaikan di sini. Dalam waktu satu dua hari ke depan kami akan panggil kepala desanya dan pengadunya supaya kita selesaikan di sini," ungkap Marsel.

Menurut Marsel, tujuan pemanggilan Kepala Desa dan Pengadu supaya bisa membuktikan kebenaran dokumen
Kepala Desa dan yang disampaikan pengadu.

"Kepala desa dipanggil supaya klarifikasi. Kami tidak akan keluar dari dokumen persyaratan yang disampaikan ke kami pada saat permohonan. Itu rujukannya. Dokumen lain yang disampikan pengadu, nanti kita lihtat saat penyelesaian masalah." ungkapnya.

Selain itu Marsel juga menegaskan, ruang pemberhentian Perangkat Desa bukan di Camat dan di Kabupaten tetapi di Desa. Namun, tidak dengan kesewenangan Pemerintah Desa. Kepala Desa bisa berhentikan Perangkat Desa tetapi harus sesuai dengan prosedur. (Filmon Hasrin).