Ketua DPR RI Puan Maharani
Rabu, 20 April 2022 14:38 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com)-Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Pemerintah memberi penjelasan komperhensif tentang layanan PeduliLindungi bahwa layanan atau aplikasi tersebut tidak melanggar privasi sebagaimana dituduhkan Kemeterian luar Negeri Amerika Serikat ( Kemenlu AS).
Penjelasan komphensif diperlukan sebagai pembuktikan dan jawaban atas tuduhan dari Kemenlu AS bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggaran privasi warga Indonesia.
"Laporan Kemenlu AS soal pelaksanaan HAM di Indonesia telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur," kata Puan pada Senin, 18 April 2022.
Puan juga mengungkapkan bahwa tudingan dari AS harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari Pemerintah. AS melaporkan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) lewat aplikasi PeduliLindungi yang menyimpan informasi masyarakat Indonesia.
"Kami berharap Pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privacy dan aman digunakan oleh masyarakat," ungkapnya.
Puan juga menilai, aplikasi Peduli Lindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19. Meski begitu, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal Pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tak bisa diabaikan begitu saja.
"Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias," tutur Puan.
Puan juga menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19.
Dengan kewenangan yang ada saat ini, kata Puan, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat, termasuk perlindungan data pribadi, tetap terjaga.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka," ucapnya.
Terlepas dari itu, Puan tetap mengingatkan kewajiban Pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Oleh karenanya, dia juga mendorong Pemerintah bersama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat," kata Puan.
Mantan Menko PMK itu pun mengatakan, pembuktian dari Pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah.
Puan menyebut, apabila ada disinformasi soal aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi seakurat mungkin.
"Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya.
"Padahal PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutupnya. (SP/Filmon Hasrin).
3 tahun yang lalu