mahkamah agung
Kamis, 12 Januari 2023 21:54 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Martinus Mitar buka suara terkait kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di 7 desa di kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Mitar, kebijakan pemerintah daerah dalam menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di 7 desa di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tentunya sudah melalui kajian, tetapi kebijakan tersebut harus menjangkau kemampuan atau daya beli masyarakat.
"Dalam menaikan NJOP pemerintah daerah tentunya sudah melalui kajian, tetapi setidaknya kenaikan NJOP ini harus bisa menjangkau kemampuan masyarakat, terus yang kedua zonasi mesti dalam bentuk pemetaan yang cukup transparansi. Perpub dan pemetaan zonasi supaya masyarakat itu tidak hanya berpegang Perbub tapi juga berpegang pada peta zonasinya," ungkapnya saat ditemui oleh media ini, Rabu (11/1).
Ia juga menambahkan, “katakanlah zonasi yang mengalami kenaikan itu adalah sepanjang pesisir pantai, mulai dari Gorontalo sampai dengan Wae Cecu itu adalah zonasi kelas A yang menurut kajian pemerintah itu dipandang perlu kenaikan NJOP-nya..”
"Sedangkan wilayah-wilayah lain yang notabene masyarakat yang miliki tanah tidak berdampak pada pemenuhan kebutuhan mereka, tanah itu juga kosong dari dulu sampai sekarang. Saya kira itu tidak layak dinaikan. Sebab, secara ekonomi tanah itu juga tidak menguntungkan masyarakat. Masyarakat merasa diuntungkan ketika tanah itu ada peminat atau pembelinya. Jadi, daripada masyarakat mengelola tanah itu tidak menguntungkan dirinya mereka sendiri, maka pilihannya adalah menjual," ungkapnya.
Politisi Nasdem itu mengatakan, masyarakat enggan mengsertifikatkan tanah yang tidak berpotensi untuk bisa menunjang kehidupan mereka. Sehingga terkesan seolah-olah pada saat menjualnya, baru mereka mengurus sertifikat.
"Karena itu kenaikan NJOP itu menurut saya, kita tidak menolak kebijakan pemerintah. Tapi pemerintah setidaknya mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kemudian, tanah yang masih layak untuk dinaikan NJOP itu penting untuk disosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Dikatakannya juga, dalam Peraturan Bupati nomor 269 itu telah memberikan keterangan yang cukup jelas tapi persoalannya pemerintah daerah belum masif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
" Yang menjadi persoalan sekarang seolah-olah pemahaman masyarakat terkait NJOP itu seluruhnya naik, padahal tidak. Ada zonasi tertentu. Sehingga zonasi tertentu inilah menurut saya mendorong pemerintah untuk segerah mensosialisasikan secara massif supaya masyarakat puas mana-mana tanah yang NJOPnya naik dan mana-mana tanah yang tidak (dinaikkan NJOPnya)," pungkasnya. (Robby)****
19 hari yang lalu
3 bulan yang lalu