KNPI Mabar Menilai Anggota DPRD Ikut Mengebiri Hak Rakyat Jika Setuju dengan Kebijakan Pemkab Naikkan NJOP Tanah

Kamis, 05 Januari 2023 21:49 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

RDP.JPG
KNPI Kabupaten Manggarai Barat bersama stakeholder lainnya saat RDP dengan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada 28 November 2022 lalu. (Robby)

LABUAN BAJO (Floresku.com) -Komite Nasional Pemuda (KNPI) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mabar ikut mengebiri hak-hak rakyat jika menyetujui kebijakan Pemkab Mabar menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 7 desa dan kelurahan di Kecamatan Komodo hingga melambung tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Hasanuddin,  Ketua KNPI Kabupaten Mabar kepada ini, Kamis, 5 Januari 2023, petang.

Hasanuddin mengatakan, sebagai lembaga terhormat, DPRD, sebagaimana sudah dimandatkan oleh rakyat seharusnya, menjalankan perannya secara maksimal.

"Bahkan DPRD sebenarnya punya hak kekebalan sendiri  semacam "Hak Angket" sewaktu - waktu. Hak itu bisa digunakan apabila mereka melihat kebijakan pemerintah yang bersifat  sadis  atau mengebiri hak - hak rakyat," ujar Hasan.

Ia juga menilai hak rakyat benar-benar dikebiri melalui Peraturan Bupati  (Perbub) Nomor 269 tentang kenaikan NJOP tanah di Mabar. 

"Sayangnya hal itu tidak mendapat respon dari lembaga DPRD Mabar. Mereka acuh tak acuh, seolah-olah apakata Pemkab Mabar,  DPRD setuju - setuju saja. Walaupun kebijakan bersifat  anarkis  dan sangat merugikan rakyatnya," ungkapnya.

Hasan mengatakan, KNPI Kabupaten Mabar sudah beberapa kali melakukan rapa dengar pendapat (RDP) dan mengkritisi keputusan kebijakan NJOP.  

Saat  RDP pada 28 November 2022 lalu,  Ketua DPRD Kabupaten Mabar berjanji akan melakukan rapat lintas komisi, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan.

" Itu pertanda bahwa DPRD  Mabar setuju dengan kebijakan Pemkab Mabar menaikkan  NJOP tanah. Mereka seakan bersikap bahwa rakyat menjerit itu bukan urusan kami. Urus saja  nasibmu rakyat Mabar. Sebab nasib kami sudah diurus negara  ini di atas kemewahan yang bergelimpangan," ujarnya dengan sinis.

Ia juga menambahkan,  Pemkab  dan DPRD Mabar saat ini duduk manis sebangku menyantap NJOP tanah naik melampaui kewenangan aturan.  

“Dari mulut pemerintah, melalui Perbub Nomor 2269 NJOP naik, sedangkan DPRD Mabar setuju-setuju saja, karena tugas  mereka hanya katakan setuju,” katanya.

Menurut dia, sikap KNPI Mabar sangat jelas dan tegas. "Kami terus berjuang Perbub Nomor 269 benar-benar dicabut dan diperbaiki. 

"Bagi kami, membela kepentingan rakyat Mabar menjadi harga yang tidak bisa ditawar-tawar," tandasnya. (Robby)***