KPK Mengendus Ada Pelaku Pariwisata Labuan Bajo yang Berusaha Menghindari Pajak

Senin, 05 Agustus 2024 15:46 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

labuan bajo.jpg
Kota Pariwisata Super Priritas Labuan Bajo (Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com)- Tim Satgas Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V mengendus adanya wajib pajak, pelaku pariwisata superprioritas Labuan Bajo (pengelola hotel dan kapal wisata) yang belum menuntaskan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat. 

Oleh karena, KPK turun tangan dengan melakukan pendampingan terhadap Pemda Manggarai Barat untuk optimalisasi pajak, sehingga tak ada lagi masalah kebocoran pendapatan daerah.

Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V menemukan kapal wisata dan hotel di Labuan Bajo yang memanipulasi pajak. (Foto: dok. Istimewa)

“Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium menjadi pemasukan utama daerah, sehingga jika pelaku usaha di sini masih ada yang nakal terkait pajak, Pemda (Manggarai Barat) wajib bertindak lebih tegas,”  ungkap Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria dalam keterangannya, Senin (5/8)

"Kami di sini mendorong realisasinya sebagai upaya kemandirian fiskal Pemda Manggarai Barat,” dia menambahkan.

"Pada kapal pertama biaya paket wisata mencapai Rp 3,75 juta per tamu sehingga jika ditotal ada kebocoran pelaporan mencapai Rp 67,5 juta untuk sekali trip. Sebagai catatan, biaya tersebut belum dipisahkan antara komponen kena pajak dan tidak kena pajak," terang Dian.

Temuan serupa didapat tim KPK saat meninjau kapal kedua. KPK menemukan selisih enam trip dan 106 tamu yang tidak dilaporkan.

"Khusus kapal kedua tidak diketahui persis berapa biaya yang dikenakan. Namun selisih tersebut memperlihatkan masih ada pelaku usaha yang nekat tidak melaporkan data realisasi kepada Bapenda," ujar Dian.

Dian mengatakan ketentuan pungutan pajak telah tertuang pada Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu mulai berlaku pada awal 2024.

Adapun pengenaan pajak terhadap kapal wisata sama dengan pajak hotel dan restoran di atas tanah, yaitu sebesar 10 persen.

"Kami meyakini kapal wisata sudah paham punya kewajiban bayar pajak, tapi kewajiban mereka bayar pajak masih jauh dari faktanya. Kita ingin mendorong pembangunan di Manggarai Barat dan Labuan Bajo, khususnya. Kita bisa cek jika ada manipulasi data antara perjalanan (trip) dan penumpang (tamu) dengan fakta di lapangan," ujar Dian.

Selain kapal wisata, Tim Satgas Korsup KPK dan Pemda Manggarai Barat mengunjungi dua hotel kelas premium yang kedapatan menunggak pajak. 

Di hotel pertama, diketahui belum melaporkan omzetnya dalam 3 bulan terakhir pada tahun 2024 sehingga belum menuntaskan kewajiban pajaknya.

Sementara di hotel kedua, tim KPK menemukan kekurangan bayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang bahkan menjadi temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) pada periode Januari-Desember 2023 dengan kurang bayar mencapai lebih dari Rp 239 juta.

"Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium menjadi pemasukan utama daerah sehingga jika pelaku usaha di sini masih ada yang 'nakal' terkait pajak, Pemda (Manggarai Barat) wajib bertindak lebih tegas. Kami di sini mendorong realisasinya sebagai upaya kemandirian fiskal Pemda Manggarai Barat," pungkas Dian. (*)