Lukas Waka
Kamis, 21 Juli 2022 20:49 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
DEPOK (Floresu.com) – Kejadian miris kembali melanda dunia perbankan Indonesia. Oleh karena kelalaian dalam tata kelola, BPR Difobutama, sebuah bank di kawasan depok diproses pidana oleh nasabahnya sendiri.
Penegasan bahwa BPR Difobutama telah diproses pidana disampaikan Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners, Kuasa Hukum Lukas Waka (nasabah BPR Difobutama), Kamis, 21 Juli 2021.
Kuasa hukum Lukas Waka, menegaskan selain gugatan perdata PMH, kliennya telah melaporkan PT BPR Difobutama ke Polisi pada tanggal 12 April 2022, karena diduga telah melakukan pelanggaran UU Perbankan yang diancam hukuman penjara (Surat Nomor TPLP/B/868/IV/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya).
Saat ini proses pidananya sedang berjalan. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi sudah dilakukan.
Gugatan perdata PMH yang diajukan Lukas Waka terhadap PT Difobutama dikarenakan PT Difobutama diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang memanipulasi data kredit nasabah sehingga merugikan Lukas Waka.
"Menurut hemat kami kasus perdata dan pidana antara klien kami dengan PT BPR Difobutama adalah kasus berat yang mempertaruhkan kepercayaan masyarakat kepada BPR selaku bagian dari perbankan nasional.
"Jika terbukti benar ada manipulasi data nasabah yang dilakukan oleh PT BPR Difobutama maka sudah sepantasnya PT BPR Difobutama dihentikan kegiatannya karena merugikan masyarakat.”
"Jadi tidak benar pernyataan kuasa hukum Difobutama bahwa kasus perdata yang dihadapi adalah kasus ringan. Kesannya Difobutama mengganggap enteng kasus perdata yang dihadapinya.
"Mungkin bagi Difobutama pengadilan bisa dibeli. Namun kami percaya, pengadilan akan bertindak adil. Intinya klien kami menuntut keadilan hukum terhadap PT BPR Difobutama yang telah merugikan klien kami," tulis Yosef B Badeoda, SH, MH dari Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners dalam siaran pers.
Yosef B Badeoda menambahkan, dalam sidang perdata, hakim telah membuat putusan sela yang menolak eksepsi dari Difobutama dan sidang dilanjutkan untuk pembuktian.
Artinya jika dalam acara pembuktian ternyata terbukti Difobutama memanipulasi data nasabah maka hal itu akan menciderai nama baik Difobutama dan BPR pada umumnya.
"Jadi jelas ini kasus berat bukan ringan sebagaimana dinyatakan oleh kuasa hukum Difobutama," tegas Yosef B Badeoda.
"Kami juga merasa heran dengan pernyataan Dirut Difobutama yang menyatakan dana yang dituduhkan ada dalam rekening penampungan Difobutama dan sudah berkali-kali dimusyawarakan dengan klien kami. Klien kami sama sekali tidak pernah mendengar ada rekening penampungan atau ajakan musyawarah berkali-kali. Ini salah satu kebohongan lagi dari Difobutama terhadap klien kami. Hal ini bisa dijadikan bukti kami untuk melawan Difobutama di pengadilan."
Sebelumnya, sebagaimana dilansir EnbeIndonesia, Selasa (19/7), Kantor Hukum Faqihudin, SH. & Associates, kuasa hukum BPR Difobutama, membantah pemberitaan media ini, jika kliennya (BPR Difobutama) dipidana nasabah (Lukas Waka) dengan nilai kredit Rp745 juta.
Faqihudin menegaskan proses hukum yang ada saat ini adalah perkara perdata biasa antara debitur dan kreditur, bukan perkara pidana dan saat ini masih berjalan/belum ada putusan yang final.
"Sampai dengan saat ini tidak ada proses pidana terhadap PT. BPR Difobutama baik korporasi maupun personal direksi dan karyawan, tidak ada undangan, panggilan, pemeriksaan apalagi suatu putusan hukum dari lembaga penegakan hukum aspek pidana," tulis Faqihudin, SH, dalam surat hak jawab tertanggal 1 Juni 2022 yang diterima redaksi eNBe Indonesia, yang adalah mitra Floresku.com..
Seperti dilansir bogorpolitan.com pada 7 Juli 2022 lalu, Direktur Utama BPR Difobutama, Hamdani Usman (tergutat) menerangkan, sudah 30 tahun sejak berdirinya BPR Difobutama tahun 1992 belum pernah ada manipulasi ataupun kasus unsur Pidana.
“Adapun dana yang dituduhkan, ada di Pos Penampungan Bank Difobutama dan hal ini sudah berkali-kali dimusyawarahkan dengan Waka Lukas,” ucapnya. (SP/Silvia)***
9 bulan yang lalu
2 tahun yang lalu