Australia
Senin, 13 Mei 2024 16:39 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
KUPANG (Floresku.com) - Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, menegaskan Tujuh Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara. Demikian disampaikan Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam konferensi pers yang digelar, Senin (13/5), di Lobi Mapolda NTT.
Enam tersangka WNI berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, RM (40) Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, AB (32) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, MS (47) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, JL (43) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dan BT (29) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500.000.000,00 hingga Rp 1.500.000.000,00.,” kata Wakapolda NTT.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar 5 juta rupiah dan menjanjikan bayaran 50 juta rupiah ketika sampai di Australia.
"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di pulau Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT," ungkap Wakapolda NTT.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dengan lima WNA akan diserahkan kepada imigrasi Kupang untuk proses redenominasi dan deportasi, sementara satu WNA sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menangani kejahatan transnasional dan melindungi perbatasan negara dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. (Sumber: rri.go.id/VFZ) ***
sebulan yang lalu
3 bulan yang lalu
6 bulan yang lalu