Nagekeo
Jumat, 09 Februari 2024 14:27 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Bawaslu meminta Panwaslu Kecamatan untuk hati-hati dan cermat dalam merekomendasika Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU). Hal ini dikhususkan bagi KPPS dan PTPS.
Sebab, jajaran adhoc Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) memiliki kewenangan untuk menyatakan PSU. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda.
“Baca dan pahami lagi lagi semua aturan-aturan terkait PSU. Supaya tidak salah ambil keputusan,” katanya dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (9/2).
Ia menyebut, jika di TPS ada potensi untuk PSU, maka Bawaslu provinsi terkait harus melakukan supervisi. Lalu Bawaslu kabupaten/kota melakukan pendampingan dan asistensi kepada jajaran adhoc.
“Jajaran PTPS dan PKD melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik. Sehingga dapat memberikan informasi kepada Panwascam dalam memastikan akan memberikan rekomendasi untuk PSU atau tidak," ujarnya.
"Segera melakukan pendalaman terhadap masalah yang terjadi. Jika memenuhi syarat untuk PSU maka ambil keputusan.".
Herwyn berharap, jajaran Bawaslu menjadi pemecah masalah (problem solver), bukan sebaliknya menjadi sumber masalah (trouble maker). Pasalnya, jajaran pengawas adhoc, PTPS, PKD, dn Panitia Pengawas Kecamatan menjadi sumber untuk bertanya atau diskusi dari peserta pemilu.
“Segera lakukan bimtek kepada jajaran adhoc, bli mereka dengan pengetahuan yang baik supaya kerja-kerja pengawasan berjalan maksimal. Mereka sebagai garda terdepan pengawasan harus pahami aturan pemilu,” pungkasknya. (SP/San). ***
7 bulan yang lalu