Bupati Djafar Buka Kegiatan Finalisasi Dokumen RDTR Kawasan Pariwisata

Jumat, 29 Oktober 2021 19:32 WIB

Penulis:redaksi

Editor:Redaksi

Bupati Djafar Saat Menerima Dokumen RDTR.
Bupati Djafar Saat Menerima Dokumen RDTR. (Rian)

ENDE (Floresku.com) - Pemerintah Kabupaten Ende terus berupaya memajukan sektor pariwisata sebagai lokomotif pembangunan. Langkah tersebut diwujudnyatakan dengan melahirkan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan pariwisata Ende - Kelimutu.

Finalisasi RDTR sebagai langkah awal dalam menata dan mengembangkan sektor wisata berbasis komunitas dan personal di Kabupaten Ende. Langkah ini juga untuk meletakan dasar yang kuat dalam pembangunan sektor pariwisata, sehingga tidak mengganggu program pembangunan produktif diberbagai sektor. 

Dokumen RDTR ini akan dikukuhkan dengan surat keputusan Bupati Ende, sebagai gran design pembangunan kawasan pariwisata, dengan tidak menghilangkan hak-hak kepilikan lahan baik secara komunal maupun personal.

 Dalam sambutannya saat membuka kegiatan forum group diskusi V finalisasi dokumen RDTR pariwisata Ende-Kelimutu, Jumat 29 Oktober 2021Bupati Ende H. Djafar Achmad  mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Ende terus berupaya memajukan dan mengembangkan sektor pariwisata, sebagai lokomotif dalam pembangunan.

 Kegiatan finalisasi dokumen RDTR kawasan pariwisata Ende - Kelimutu, untuk menyelaraskan pemikiran, konsep, dan desain perencanaan, sehingga tidak terjadi persoalan atau benturan dikemudian hari. Finalisasi dokumen RDTR akan menjadi dokumen yang legal bagi kabupaten Ende dalam mengembangkan potenai disektor pariwisata.

“Pemerintah Kabupaten Ende saat ini sudah menjabarkan program Nasional dan Provinsi dalam upaya pengembangan sektor pariwisata sebagai lokomotif utama. ”

Kehadiran Dirjen bina perencanaan wilayah II Kementerian PUPR, Eko Budi Kurniawan, sebagai bukti dukungan dari pemerintah pusat, melalui kementrian PUPR dalam upaya pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Ende. Keterbatasan anggaran pemerintah daerah juga menjadi kendala tersendiri dalam upaya percepatan pembangunan pariwisata di kabupaten Ende.

Pemkab Ende juga telah mengusulkan anggaran pada tahun 2022, untuk pengembangan kawasan industri di kecamatan Maurole. Tentunya dukungan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan guna menyukseskan dan mempercepat program pembangunan di tingkat kabupaten. 

"Saya berharap dengan kegiatan finalisasi ini bisa melahirkan satu dokumen yang legal bagi kabupaten Ende, baik dalam perencanaan, penataan, serta pengembangan sektor pariwisata, dengan menjaga keseimbangan program pembangunan sektor ekonomi, pertanian, dan berbagai sektor lainnya di kabupaten Ende." jelas Bupati Djafar.

Sementara itu menurut Dirjen bina perencanaan wilayah II Kementerian PUPR, Eko Budi Kurniawan, kementrian PUPR berkomitmen membantu Pemkab Ende dalam penyusunan dokumen RDTR dalam bentuk bantuan teknis. Dalam proses ini dibutuhkan ketelitian, masukan dan saran untuk kesempurnaan dokumen RDTR pengembangan pariwisata kawasan Ende - Kelimutu.

“Dokumen yang akan kita hasilkan nantinya ditetapkan sebagai dasar pembangunan kawasan pariwisata Ende-Kelimutu, harus memenuhi berbagai kriteria dan tidak ada dampak dikemudian hari. Termasuk di dalamnya menyangkut ruang terbuka hijau yang harus disiapkan sesuai prasarat undang-undang," ungkapnya.

Ada dua tahap yang kita lalui yaitu tahap perencanaan dan penetapan. Untuk penetapan nantinya RDTR akan ditetapkan dengan peraturan bupati, tidak dalam bentuk perda sesuai amanat undang-undang cipta kerja.  

"Kita juga berharap agar segera dibentuk forum penataan ruang dengan melibatkan DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi profesi, perguruan tinggi dan elemen lainnya, untuk mengevaluasi RT /RW di Kabupaten Ende. Kita butuh kelengkapan data untuk percepatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pariwisata 20 atau 30 tahun kedepan." jelas Eko Budi Kurniawan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ende, Lewang Fransiskus, kepada media disela-sela pertemuan, menjelaskan dokumen RDTR berkaitan dengan pengembangan kawasan wisata Ende - Kelimutu, tidak mengatur sampai bangunan. Dokumen hanya mengatur tentang penggunaan ruang dalam kawasan, sedangkan lahan tetap menjadi milik komunitas ataupun perorangan.

“Dokumen RDTR yang akan kita hasilkan ini tidak mengatur sampai keberadaan bangunan, namun hanya mengatur tentang pemanfaatan lahan. Untuk kepemilikan lahan tetap menjadi milik komunitas, kelompok ataupun orang perorang. Kita butuh saran, masukan, kritikan sehingga RDTR yang akan ditetapkan sudah mencakup berbagai hal, sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari," kata Lewang.

Lewang juga menambahkan bahwa kehadiran RDTR nantinya bisa dipakai oleh masing-masing desa dalam mengembangkan potensi wisata. Desa nantinya hanya menyiapkan design fisik bangunan saja. Ini akan memudahkan dan mempercepat program pengembangan kepariwisataan dikabupaten Ende. (Rian) ***