KPK dan Podal NTT Diharapkan Segera Membekuk PT Yeti Dharmawan dalam Kasus Galian C di Ende

Kamis, 03 Maret 2022 20:52 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

petrus.jpg
Petrus Selestinus., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat Peradi. (Istimewa)

Oleh Petrus Selestinus*

MASYARAKAT sudah muak dengan sikap dan perilaku sejumlah perusahaan Tambang yang melakukan praktek tidak terpuji, merusak lingkungan, tidak memberi manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat di sekitarnya, tidak memberi kontribusi apapun kepada Pemerintah Daerah dan Negara karena praktek KKN yang sudah menggurita.

‘Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Pertambangan, Korupsi dan Pencucian Uang,’ yang diduga dilakukan oleh PT Yeti Dharmawan, telah berlangsung selama bertahun-tahun, karena tidak memiliki izin (IUP, IPR/IUPK), ini juga membuktikan bahwa kroni-kroni PT Yeti Dharmawan di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif daerah cukup solid dan untuk itu sekarang saatnya harus diamputasi oleh Kapolda NTT dan KPK.

PT Yeti Dharmawan patut diduga telah meraup keuntungan berlimpah, karena selama bertahun-tahun tidak memberi kontribusi bagi Masyarakat, Pemda Ende, dan juga bagi Negara. 

Yang diuntungkan adalah sebagian kecil oknum pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) di daerah yang menduduki jabatan strategis, untuk terus berkuasa melanggengkan kerajaan tambang Ilegal raja-raja kecil di Ende

Berhembus kabar baik

Penjelasan Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budyanto, SH. MH, pada 24/2/2022 melalui Kabid Humas, Rishian Krisna B, SH.SIK.MH. bahwa Penyidik Polda NTT saat ini sedang melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap peristiwa pidana apa saja yang terjadi (Lingkungan Hidup, Pertambangan, Korupsi dan Pencucian Uang), dan dilakukan oleh PT. Yeti Dharmawan, merupakan khabar baik.

Jika ditemukan ada peristiwa pidana (lingkungan hidup, pertambangan, korupsi dan pencucian uang), maka Penyidik Polda NTT tidak sulit untuk menentukan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelaku utamanya dan kemana saja aliran uang suap diberikan kepada pejabat daerah.

Keterlibatan pemilik dan pimpinan PT Yeti Dharmawan, Perusahaan Kontraktor Galian C secara ilegal di 8 titik, tersebar di 4 Kecamatan, di Ende, terkonfirmasi kebenarannya dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Ende dengan Bupati beberapa waktu yang lalu, karena itu dipastikan penyidik, tidak menemui kesulitan mengungkap keterlibatan PT Yeti Dharmawan dalam dugaan tindak pidana dimaksud. 

Polda NTT telah menghembuskan khabar baik bagi Ende, yaitu dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan pada PT Yeti Dharmawan, dan diharapkan ini merupakan awal pembaruan penegakan hukum bagi Ende, terutama menyapu bersih jaringan KKN yang menggurita yang melilit elit-elit politik di Ende, satu dengan yang lain seperti saling menyandera untuk saling melindungi.

KPK dan Polda NTT bersinergi

KPK dan Polda NTT harus bersinergi agar mampu menghentikan arogansi PT Yeti Dharmawan, yang konon katanya setiap pihak yang bersuara kritis mengungkap praktek korupsi Galian C tidak berizin, selalu ditutup dengan pendekatan uang tutup mulut, guna menutup rapat-rapat praktek pembusukan hukum demi kenyamanan pihaknya dan sejumlah oknum elit pejabat (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) di Ende.

Isu tentang praktek tutup mulut sejumlah pihak dengan pendekatan uang, nampaknya terkorelasi dengan sikap oknum pejabat Pemerintah Daerah, oknum Penegak Hukum di Ende, yang tidak berdaya menghadapi arogansi dan keserakahan PT Yeti Dharmawan selama ini. 

PT Yeti Dharmawan terlanjur merasa diri sebagai "kebal hukum" di tengah Presiden Jokowi, Kapolri dan KPK berjuang keras mengamputasi Mafia Tanah, Mafia Peradilan, Mafia Tambang dll. di Jakarta dan kota besar lainnya. Ternyata mafioso-mafioso yang kecil-kecil di daerah merasa tidak tersentuh, karena merasa telah memiliki konco-konco dengan oknum Penegak Hukum sehingga bebas merampok hak rakyat.

*Petrus Selestinus adalah Koordinator  PTPDI dan Advokar Peradi. ***