KPK Ingatkan Pelaku Usaha di Labuan Bajo Agar Patuhi Aturan dan Membayar Pajak

Sabtu, 11 Desember 2021 11:31 WIB

Penulis:redaksi

humas kpk.jfif
epala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK, Dian Patria saat melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kapal wisata dan hotel, Kamis, 9 Desember 2021. (Humas KPK)

LABUAN BAJO (Floresku.com) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pelaku usaha di Labuan Bajo agar mematuhi aturan dan harus memenuhi kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk membayar pajak.

Hal ini disampaikan oleh KPK melalui Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK, Dian Patria saat melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kapal wisata dan hotel, Kamis, 9 Desember 2021.

“Jangan sampai pelaku usaha abai mematuhi aturan yang berlaku apalagi aturan sudah disosialisasikan sebelumnya kepada mereka. Dan jangan sampai Pemda tidak mendapat kontribusi apa-apa dari usaha yang mereka jalankan di sini,” ujar Dian Sastra.

Selama tiga hari, mulai hari Selasa tanggal 7 sampai Kamis, 9 Desember 2021, KPK bersama Pemkab Mabar melakukan kunjungan lapangan terhadap 11 hotel, resto atau bangunan yang melanggar ketentuan terkait aturan kawasan sempadan pantai.

Berdasarkan perhitungan pemda terhadap 11 usaha tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif senilai total Rp 35,1 Miliar berkaitan dengan aturan kawasan sempadan pantai.

Selain itu, pemda juga mendata pelaku usaha yang menunggak pajak, yaitu Hotel Green Hill; tiga restoran Artomoro, Cafe In Hit, Bangkalan; dan 2 Spa Wae Molas dan Flores dengan total nilai piutang pajak sebesar Rp1,4 Miliar.

Sebagai tindak lanjut, pemda menempelkan peringatan pada hotel/restoran/bangunan yang melanggar tersebut.

“Kami menerima informasi Green Hill, Artomoro, Cafe In Hit baru saja melunasi sebagian piutang pajaknya paska kita ingatkan senilai total Rp387 Juta dan Wae Molas Spa membayar Rp110 juta. Pajak-pajak tersebut merupakan titipan konsumen untuk disetorkan kepada pemda. Bukan hak pelaku usaha untuk menahannya,” tegas Dian.

Hadir mengikuti rangkaian kegiatan lapangan ke hotel/resto tersebut Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng. Dia mengatakan bahwa denda atas pelanggaran sempadan pantai tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Ia juga menegaskan siapapun yang melepas spanduk peringatan tanpa seizin pemda, akan dikenakan sanksi tegas hingga pidana.

“Kita bicara ke depan. Jika terus mencari siapa yang salah tidak akan selesai permasalahan. Untuk diketahui, pemda tidak akan menerima pelunasan kewajiban dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” ujar Yulianus.

Sementara terkait pajak galian C, KPK mendapatkan data bahwa setidaknya terdapat 2 perusahaan yang menunggak pajak dengan total sebesar Rp3,1 Miliar.

Selain itu, setelah diingatkan dalam kunjungan lapangan, KPK menerima informasi dari pemda bahwa satu perusahaan langsung membayar piutang ke pemda sebesar Rp1 Miliar pada 7 Desember 2021. Dan, untuk penertiban ke depan, KPK pun mengusulkan pembuatan pos di mana truk pengangkut hasil tambang yang lewat harus memberikan surat keterangan jenis dan volume angkutan.

“Ini kita lakukan di Sorong dan terbukti mendorong peningkatan penerimaan pajak galian C. Sebelumnya, pemda hanya menerima sekitar Rp1,2 Miliar per tahun, setelah ada pos ini masuk setoran pajak galian C sebesar Rp600 Juta dalam 2 minggu,” urai Dian.

Setelah pemasangan peringatan kepada 11 usaha hotel/resto/bangunan, tahun depan rencananya akan dilakukan audit tata ruang seluruh hotel/resto/bangunan kolaborasi pemda dengan Kementerian ATR/BPN. 

Kegiatan penertiban di Labuan Bajo ini merupakan yang pertama dilakukan oleh pemda di wilayah timur dan praktik ini akan dijadikan contoh dan direplikasi di wilayah yang lain. (Tedy N).