Respons Keluhan Masyarakat tentang Masalah Konservasi TNK, UNESCO dan IUCN Kunjungi Pulau Komodo

Senin, 07 Maret 2022 21:44 WIB

Penulis:redaksi

unesco 1.JPG
Perwakilan Sunspirit For Justice and Peace beraudiensi dengan pihak IUCN dan UNESCO, di Green Prundi Hotel Labuan Bajo, Sabtu, 05 Maret 2022. (Facebook SunSpirit)

LABUAN BAJO (Floresku.com) -Organisasi dunia, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan International Union for Consrevation of Nature (IUCN) melakukan kunjungan ke Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Sabtu 5 Maret 2022.

Kedatangan UNESCO dan IUCN itu untuk melihat atau menyaksikan secara langsung kondisi terkini Konservasi Taman Nasional Komodo (TNK) yang merupakan salah satu warisan dunia itu.

UNESCO mendatangi TNK setelah mendapatkan tekanan publik (pelaku wisata, pegiat konservasi dan masyarakat dalam kawasan) dengan mengirim surat ke UNESCO pada September 2020.

Kedatangan organisasi besar itupun untuk membahas isu-isu perusahaan swasta yang berencana akan beroperasi di TNK.

Venansius Haryanto, peneliti dari Sunspirit for Justice and Peace, lembaga yang memberi perhatian serius pada isu pembangunan pariwisata di Labuan Bajo dan isu konservasi pariwisata di Kawasan TNK saat mengikuti pertemuan di Hotel Grand Perundi Labuan Bajo, Sabtu (5/3) menyampaikan bahwa pihaknya bersama masyarakat sipil pernah mengirim surat ke UNESCO terkait isu pembangunan.

“Keadaan Tahun 2020 yang lalu, kami bersama gabungan masyarakat di sini sudah pernah mengirim surat ke UNESCO terkait isu yang ada di dalam seperti pembangunan yang ada di Rinca waktu itu terkait 'Jurassic Park', terutama soal izin-izin perusahaan swasta,” kata Venan.

Ia menceritakan terkait pertemuan tersebut dengan pihak IUCN dan UNESCO, menegaskan lagi beberapa point penting terkait dengan pembangunan di dalam Taman Nasional Komodo yang menekankan pemerintah untuk memberikan perhatian serius melalui kedua lembaga internasional tersebut agar beberapa perusahaan yang rencananya beroperasi di TNK dicabut.

“Dalam pertemuan ini dengan pilihan IUCN dan UNESCO itu, kita menegaskan lagi beberapa point penting terkait dengan pembangunan di dalam TNK. Dari beberapa point itu yang tadi kita sangat tekankan adalah pemerintah harus memberikan perhatian yang serius dalam hal ini melalui IUCN dan UNESCO sebagai lembaga internasional yang selama ini menaruh perhatian kepada TNK sebagai kawasan warisan dunia secara khusus memberi perhatian kepada isu tentang izin perusahaan swasta,” katanya.

Sejauh ini ada tiga perusahaan yang sudah mengantongi izin untuk bisnis di dalam Kawasan TNK yaitu PT. Sagara Komodo Lestari, konsesi seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca, PT. Komodo Wildlife Ecotourism 274,81 hektar di Pulau Padar, 154,6 hektar di Pulau Komodo dan PT. Synergindo Niagatama, 15.32 hektar di Pulau Tatawa.

Dua perusahaan pertama sudah dievaluasi oleh KLHK pada Januari 2022.

Venan menyebutkan, sejak Tahun 2018 ditekankan oleh publik, tetapi tidak ada respon yang serius dari pemerintah.

Kata dia, memang pada awal Tahun 2022 pemerintah sudah ada evaluasi terhadap dua perusahaan, tetapi hanya sebatas evaluasi, sedangkan izinnya tidak dicabut.

“Nah ini kan sejak Tahun 2018 ditekan oleh publik dan tidak pernah ada respon yang serius. Memang pada awal 2022, sudah ada evaluasi terhadap dua perusahaan, tetapi hanya sebatas evaluasi, sedangkan tidak dicabut izinnya."

"Sehingga tadi dalam pertemuan ini secara khusus kita benar-benar secara signifikan meminta UNESCO dan IUCN secara serius untuk mendorong Pemerintah Indonesia, mencabut semua izin perusahaan yang ada di dalam itu karena sangat mengganggu konservasi. Ini celaka besar ke depan untuk pariwisata kita karena memang selama ini keaslian Kawasan TNK menjadi magnet utamanya atau atraksi utama. Untuk perusahaan swasta, kita tegaskan harus dicabut. Langkah-langkah yang kita lakukan sekarang meminta pemerintah untuk cabut izinnya,” tegas Venan.

IUCN dan UNESCO ini melakukan kunjungan lapangan untuk melihat atau menyaksikan dari dekat isu-isu pembangunan yang ada di TNK.

“Mereka lebih banyak mendengar dari orang kita yang ada di lapangan. Kalau kami lihat secara keseluruhan pertemuan di dalam tadi ini bagian dari upaya mereka untuk mengumpulkan banyak aspirasi sehingga mereka lebih banyak mendengar dan kita sampaikan beberapa yang menjadi isu penting disamping isu-isu yang lain tadi,” tuturnya.

Venan memberikan contoh soal kebakaran atau mitigasi bencana terhadap kebakaran yang sudah sering terjadi di dalam. Kemudian isu tentang komunitas masyarakat yang ada di dalam Kawasan TNK. Harapannya lebih mendorong lagi mereka untuk bisa partisipasi aktif dalam pariwisata dan menjadikan mereka posisi terdepan di konsenvasi tersebut.

“Untuk ketiga perusahaan ini memang belum beroperasi karena tekanan terus dari publik sejak awal 2022 ada izin dua perusahaan, yaitu PT. Sagara Komodo Lestari dan PT. Komodo Wildlife Ecotourism itu oleh KLHK dievaluasi. Dan itu sudah ada dokumen resminya. Kita mau bahwa tidak hanya sekedar evaluasi, tapi dicabut karena sangat berbahaya masa depan konservasi dan masa depan pariwisata kita,” imbuhnya lagi.

Pada pertengahan 2021, IUCN merilis temuan penting terkait naiknya status kepunahan satwa komodo akibat perubahan iklim.

Kemudian UNESCO memberi peringatan kepada Pemerintah Indonesia pada Juli 2021 lalu terkait dengan pembangunan terkini di dalam Kawasan TNK yang disebabkan oleh investasi pariwisata. (Tedy N.) ***