Aparat Desa Pasir Putih Lakukan Pungli Terhadap Warga yang Hendak Urus Sertifikat

Kamis, 18 November 2021 14:23 WIB

Penulis:redaksi

Pungli.jpg
Ilusttasi: Pungli (www.faktahukum.co.id)

LABUAN BAJO (Floresku.com)-Aparat Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diduga lakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat.

Melansir media Flores News seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ada beberapa warga yang berada di Desa tersebut diminta kompensasi, namun permintaan tersebut tidak sesuai dengan sosialisasi awal yang mengatakan pengukuran tersebut gratis.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, biaya yang diminta oleh aparat bervariasi. Hal itu yang menimbulkan pertanyaan dan keraguan pada warga.

Selain itu, ia mempertanyakan perihal batasan kuota hanya 100 sertifikat. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan Pemerintah Desa tebang pilih dalam menghimpun warga yang mendaftar.

"Yang menjadi kekecewaan bagi kami juga adalah pengurus itu kayak pandang keluarga gitu. Ada beberapa rumah yang tidak layak diukur, tapi karena keluarga pengurus, rumah itu dimasukin,” katanya.

Tak hanya itu, Ia mengatakan bahwa  ada beberapa warga yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan. Namun, Pemerintah Desa tetap mendaftarkan warga tersebut.

Secara terpisah, Kepala BPN Mabar, Budi Hartanto menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya yang dibebankan bagi para calon penerima sertifikat gratis.

“Dalam kegiatan penerbitan sertifikat di Pulau Messah, itu merupakan program strategis nasional, dan saya pastikan kantor pertanahan tidak memungut biaya sedikitpun,” tegas Budi.

Dijelaskan, masyarakat hanya diwajibkan melengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti alas hak, materai, dan lain-lain.

Ia juga menjelaskan, target penerbitan sertifikat gratis di Pulau Messah tahun 2020 hanya 100 bidang tanah. Hal itu sesuai dengan target nasional, sehingga anggaran yang disediakan juga sesuai target. (Paul)