Kejari Sikka Didesak Bongkar dan Adili Pelaku TPPO di Empat PUB di Maumere

Selasa, 02 November 2021 13:13 WIB

Penulis:redaksi

Editor:Redaksi

Kejari Sikka Didesak Bongkar dan Adili Pelaku TPPO di Empat PUB di Maumere
Kejari Sikka Didesak Bongkar dan Adili Pelaku TPPO di Empat PUB di Maumere (Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Lembaga Advokasi dan Pendidikan Kritis (Ba’Pikir) Maumere, mendesak Kejaksaan Negeri Sikka untuk membongkar tuntas dan mengadili pelaku eksploitasi anak dan/atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di empat PUB Maumere.

Lembaga Advokasi dan Ba’pikir menyampaikan sikapnya melaui unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa, 02 November 2021. Unjuk rasa tersebut dikoordinasi oleh Ketua Lembaga Advokasi dan Ba’pikir, John Bala dan diikuti oleh puluhan anggota dan simpatisan Lembaga tersebu.

John Bala mengatakan, ‘Saya salah satu peserta yang tergabung dalam aksi ini berasal dari Lembaga Advokasi dan Pendidikan Kritis (Ba’Pikir) Maumere. Atas nama pribadi dan kelompok aksi ini, saya ingin menyampaikan Sikap dan beberapa harapan penting kepada Kejaksaan Negeri Sikka dan Kejaksaan Tinggi NTT sebagai berikut.” 

Kepala Kejari Sikka dan Stafnya sedang mendengarkan orasi dan tuntutan dari Lembaga Advokasi dan Ba'pikir Maumere, Selasa 02 November 2021. (Foto: Mardat). 

Demikian ungkap John Balla melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa, 02 November 2021.

John Balla kemudian mengemukakan beberapa poin penting yang menjadi perhatian Lembaga Advokasi dan Ba'pikir dalam aksinya kali ini.

Pertama, dari aspek Legal Standing, ungkap John Balla, “kami yang hadir di sini terdiri atas TRUK-F, Gabungan Aktivis HAM dan berbagai organisasi mahasiswa.”

Sejumlah suster ikut berunjuk rasa menuntut penyelesaian tuntas kasus TPPO di empat PUB di Maumere, Selasa, 02 November 2021. (Foto: Mardat)

Maksud dari aksi ini,  John Balla menjelaskan,  sesuai tema besar aksi ini: ‘Bongkar dan Adili Pelaku TPPO terhadap pekerja anak di empat PUB’ kami dari Truk-F,  gabungan Aktivis HAM dan Mahasiswa di Kabupaten Sikka mempunyai atensi khusus untuk memastikan bahwa Negara memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap perempuan dan anak-anak agar tidak terus menerus menjadi korban kekerasan,  eksploitasi dan perdagangan orang di Kabupaten Sikka.

Tujuannya, jelas John Balla, adalah melakukan advokasi atas kasus dugaan TPPO yang dilakukan 4 PUB di Kota Maumere atas 17 anak di bawah umur. Kasus ini dibongkar oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, pada senin, 4 Juni 2021 yang lalu. 

Selain itu, untuk elakukan advokasi atas hilangnya 4 anak dari 17 anak. Mereka yang berada dalam tanggung-jawan Tim Penyidik Polda NTT ini, diduga kuat diloloskan oleh pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan langsung dengan kasus ini dengan maksud untuk menghilangkan satu alat bukti penting. 

Menurut Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan TPPO sepenuhnya dilakukan oleh Polda NTT. 

“Namun dalam perkembangannya hingga saat ini kami mencatat paling tidak ada dua permasalahan yang mendasar yang akan menghalang tujuan penegakan hukum yaitu: kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.”

Hingga saat ini, kata John Balla, penyidik Polda NTT baru menetapkan satu orang tersangka yaitu sdr. JEVW (JOHANES ENJANG V.WONASOBA) alias RINO Pemilik PUB Bintang dan Sasari, sementara pemilik PUB Triple-9 dan Libra masih melenggang bebas. Padahal, masing-masing mereka hanya memiliki perbedaan dalam jumlah anak yang dieksploitasi, tapi dari sisi kualitas pelanggaran hukumnya persis sama.

Ketua Lembaga Advokasi dan Ba'pikir Maumere, John Balla sedang berorasi Selasa 02 November 2021. (Foto: Mardat). 

John Balla berpendapat, pasal yang disangkakan adalah Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 183 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 74 ayat (1) dan (2) huruf d UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tanpa mencantumkan pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

John Balla menerangkan, perihal hilangnya 4 (empat) Korban sebagai Saksi Kunci: (korban) diri tempat penitipan/pendampingan pihaknya bukan sedang mengadu kepada Kejaksaan untuk menangani, tapi hanya sekedar memberikan informasi tentang dugaan kami bahwa Polda dan Polres sebagai satu kesatuan yang berada dalam payung istitusi yang sama terkesan salain melempar tanggung-jawab atas sebab terjadinya peristiwa. 

“Ketidak-seriusan polisi dalam kasus ini kembali tampak pada lambanya penanganan. Hingga saat ini para korban yang melarikan diri tersebut belum diketahui rimbanya. Apalagi, terduga pelaku yang membantu pelarian para saksi kunci tersebut, sama sekali gelap. Hal ini kemudian melahirkan dugaan selanjutnya bahwa korban benar-benar dilarikan dengan maksud untuk menghilangkan alat bukti,” ungkap John Balla.

Menurut John Balla, pihaknya  sungguh yakin dengan adanya dan terpenuhinya unsur-unsur TPPO dalam kasus ini.  Mengapa? Alasan sebagai berikut: Pertama, Tim dari Truk-F telah melakukan interviu terhadap semua saksi korban termasuk 4 yang melarikan diri tersebut sebelum Tim Penyidik Polda NTT resmi melakukan.

Kedua,  ketika Tim Penyidik Polda NTT melakukan pemeriksaan  terhadap 13 saksi korban yang tersisa Tim Truk-F ikut menyaksikan secara resmi dan saksama.

Ketiga, data-data petunjuk dari keterangan saksi ini kemudian Kami (Tim dari Truk-F dan Gabungan Aktivis HAM) melakukan analisis berdasarkan ketentuan 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

John Balla menambahkan, bertolak dari legal standing,  maksud dan tujuan aksi serta cerita dan permasalahan yang telah kami uraikan tersebut di atas,  kami hanya menyatakan  sikap dmendukung sepenuhnya Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini berdasarkan pasal yang sesuai dengan fakta-fakta peristiwa (TPPO) agar tujuan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat terwujud demi pemberantasan TPPO di Kabupaten Sikka.

Selanjut John Balla pun berharap  supaya apabila berkas kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan, mohon dilakukan evaluasi agar benar-benar ancaman hukumannya disesuaikan dengan fakta peristiwanya (TPPO).

“Kejaksaan Negeri Sikka dapat berjuang bersama kami agar proses penututan kasus ini dilakukan di Pengadilan Negeri maumere sesuai lokus deliktinya,” imbuhnya. (Mardat) ***