Demokrasi
Minggu, 28 Juni 2026 17:10 WIB
Penulis:Redaksi

Oleh: Otto Gusti Madung*
"Pintu ruangan bisa dikunci, tetapi gagasan tidak bisa dibatasi" (Sudirman Said).
Pembatalan mendadak Konsolidasi Nasional Konferensi Republik yang sedianya berlangsung di Kampus Universitas Indonesia pada 28 Juni 2026 merupakan ancaman serius bagi ruang kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu pilar penting masyarakat demokratis.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan fundamental tentang kondisi demokrasi Indonesia dewasa ini: mengapa sebuah forum diskusi yang bertujuan membicarakan masa depan republik justru dipersepsikan sebagai sesuatu yang perlu dibatasi?
Panitia menyatakan bahwa seluruh prosedur administrasi telah ditempuh sejak 19 Juni, komunikasi dengan pihak kampus berjalan baik, bahkan seluruh persiapan teknis telah selesai (Bdk. Siaran Pers).
Namun hanya beberapa jam sebelum acara dimulai, izin penggunaan ruangan dibatalkan secara sepihak.
Meskipun panitia memilih tetap melanjutkan kegiatan secara daring, peristiwa ini menyisakan sebuah ironi: ruang fisik boleh ditutup, tetapi yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah ruang publik demokratis.
Fenomena merupakan gejala bukti kasat mata tentang menyempitnya ruang kebebasan sipil, terutama ruang bagi warga negara untuk berkumpul, berdiskusi, dan mengemukakan gagasan secara damai.
Baca juga:
Dalam perspektif demokrasi, pembatasan semacam ini layak dibaca sebagai bagian dari dinamika yang oleh banyak ilmuwan politik disebut sebagai regresi demokrasi (democratic backsliding), yaitu kemunduran demokrasi yang berlangsung secara bertahap melalui pelemahan kebebasan sipil dan penyempitan ruang deliberasi publik.
Ketika Ketakutan Menguasai Ruang Publik
Untuk memahami fenomena tersebut, pemikiran filsuf Amerika Martha C. Nussbaum dalam bukunya The Monarchy of Fear (Das Königreich der Angst) menawarkan perspektif yang sangat relevan.
Menurut Nussbaum, tidak ada emosi politik yang lebih berbahaya bagi demokrasi daripada ketakutan.
Demokrasi hanya dapat hidup apabila warga negara saling mempercayai, bersedia mendengarkan, dan menghormati satu sama lain sebagai sesama yang setara.
Sebaliknya, ketakutan mendorong manusia melihat orang lain bukan sebagai mitra dialog, melainkan sebagai ancaman yang harus dihabisi.
Nussbaum menyebut ketakutan sebagai emosi yang memiliki watak "monarkis". Sejak lahir, manusia mengalami ketidakberdayaan sehingga muncul dorongan untuk mencari perlindungan melalui kontrol dan dominasi.
Baca juga:
Dalam kehidupan politik, dorongan ini dapat berkembang menjadi keinginan mengendalikan orang lain, membatasi kebebasan mereka, atau menyingkirkan kelompok yang dipersepsikan berbeda.
Karena itu, demokrasi selalu menghadapi paradoks. Ia membutuhkan kebebasan, tetapi kebebasan justru sering dikorbankan atas nama mengatasi rasa takut.
Dari Ketakutan Menuju Represi
Menurut Nussbaum, ketakutan jarang muncul sendirian. Ia biasanya berubah menjadi tiga emosi politik yang sangat destruktif: amarah, iri hati, dan kejijikan.
Amarah mendorong pencarian kambing hitam. Ketika masyarakat merasa terancam, selalu muncul kecenderungan menyalahkan kelompok tertentu sebagai penyebab seluruh persoalan.
Iri hati berkembang ketika orang merasa kehilangan kesempatan atau pengakuan. Alih-alih memperbaiki keadaan, mereka justru ingin menjatuhkan mereka yang dianggap lebih beruntung.
Sementara itu, rasa jijik merupakan bentuk paling berbahaya karena menghilangkan kemanusiaan pihak lain. Kelompok tertentu dipandang tidak lagi sebagai sesama warga negara, melainkan sebagai ancaman yang harus disingkirkan.
Ketiga emosi tersebut secara perlahan mengikis fondasi demokrasi. Warga tidak lagi melihat perbedaan pendapat sebagai sesuatu yang wajar, melainkan sebagai ancaman terhadap keberlangsungan negara. Dalam situasi demikian, ruang dialog menyusut dan digantikan oleh logika keamanan.
Gagasan sebagai Ancaman
Kasus pembatalan Konferensi Republik memperlihatkan gejala tersebut. Forum ini tidak membawa senjata. Tidak mengorganisasi tindakan kekerasan.
Tidak pula menyerukan pemberontakan terhadap negara. Forum ini hanya menyediakan ruang bagi berbagai kelompok masyarakat sipil untuk mendiskusikan kondisi demokrasi Indonesia.
Namun justru ruang diskusi semacam itu tampak dipersepsikan sebagai sesuatu yang perlu dibatasi. Jika benar terdapat tekanan eksternal sebagaimana disampaikan panitia, maka persoalan utamanya bukan lagi sekadar pembatalan sebuah acara, melainkan munculnya iklim politik yang membuat institusi-institusi publik merasa perlu menghindari forum-forum kritis.
Dalam perspektif Nussbaum, keadaan semacam ini menunjukkan bagaimana ketakutan mulai mengatur kehidupan publik. Yang ditakuti bukan tindakan kekerasan. Yang ditakuti adalah kemungkinan lahirnya kritik. Padahal demokrasi justru membutuhkan kritik untuk memperbaiki dirinya sendiri.
Universitas sebagai Ruang Deliberasi
Di sinilah universitas memiliki posisi yang sangat penting. Sejak awal sejarahnya, universitas bukan hanya tempat menghasilkan pengetahuan, melainkan juga ruang deliberasi publik.
Di kampus, berbagai pandangan dapat diperdebatkan secara terbuka tanpa rasa takut.
Karena itu, pembatasan terhadap forum diskusi memiliki makna simbolik yang jauh lebih besar daripada persoalan penggunaan gedung.
Yang dipertaruhkan adalah kemampuan universitas menjalankan salah satu fungsi demokratisnya yang paling mendasar, yaitu menyediakan ruang bagi pertukaran gagasan secara bebas. Tanpa ruang semacam itu, universitas kehilangan salah satu alasan keberadaannya.
Demokrasi Hidup dari Perbedaan
Nussbaum menawarkan alternatif terhadap politik ketakutan melalui apa yang ia sebut sebagai politik harapan (politics of hope).
Harapan bukanlah optimisme naif yang menutup mata terhadap persoalan. Harapan adalah kemampuan melihat sesama warga negara sebagai manusia yang tetap memiliki martabat, sekalipun pandangan politik mereka berbeda.
Oleh karena itu, demokrasi menuntut kemampuan membedakan antara pendapat dan manusia. Seseorang dapat menolak suatu gagasan tanpa harus meniadakan martabat orang yang mengemukakannya.
Pandangan ini mengingatkan pada perjuangan Mahatma Gandhi, Nelson Mandela, dan Martin Luther King Jr., yang menurut Nussbaum berhasil melawan ketidakadilan tanpa kehilangan penghormatan terhadap kemanusiaan lawan politiknya.
Demokrasi bertahan bukan karena semua orang sepakat. Demokrasi bertahan karena mereka yang berbeda tetap bersedia hidup bersama.
Indonesia dan Ruang Publik yang Menyempit
Peristiwa di Universitas Indonesia patut dibaca dalam konteks yang lebih luas. Beberapa tahun terakhir, berbagai indikator menunjukkan meningkatnya kekhawatiran mengenai kualitas demokrasi Indonesia.
Berbagai kajian mencatat gejala penyempitan ruang kebebasan sipil, meningkatnya tekanan terhadap kelompok masyarakat sipil, kriminalisasi terhadap aktivis, pembatasan kebebasan akademik, hingga melemahnya fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Para ilmuwan politik seperti Marcus Mietzner dan Edward Aspinall menggambarkan perkembangan ini sebagai bagian dari proses regresi demokrasi yang berlangsung secara bertahap—bukan melalui pembubaran lembaga demokrasi, melainkan melalui normalisasi praktik-praktik yang mempersempit ruang kritik dan memperkuat konsentrasi kekuasaan.
Dalam konteks demikian, pembatalan sebuah forum diskusi tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari pola yang lebih luas, yakni meningkatnya kehati-hatian, bahkan ketakutan, terhadap ruang-ruang deliberasi publik.
Ironisnya, ketika ruang diskusi dipersempit, masyarakat justru kehilangan mekanisme damai untuk mengelola perbedaan. Ketakutan yang semula ingin dihindari malah semakin membesar karena warga tidak lagi memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Demokrasi Membutuhkan Keberanian
Pesan paling penting dari Nussbaum adalah bahwa demokrasi pada akhirnya merupakan persoalan keberanian moral. Ketakutan memang tidak mungkin dihapuskan sepenuhnya.
Namun demokrasi hanya dapat bertahan apabila warga, institusi negara, universitas, media, dan masyarakat sipil memiliki keberanian untuk tidak membiarkan ketakutan menentukan arah kehidupan bersama.
Dalam konteks itu, keputusan panitia Konferensi Republik untuk tetap melanjutkan forum secara daring mengandung makna simbolik yang penting.
Ruang fisik memang dapat ditutup, tetapi percakapan publik tidak berhenti. Sebagaimana dikatakan Sudirman Said dalam konferensi pers, "Pintu ruangan bisa dikunci, tetapi gagasan tidak bisa dibatasi."
Kalimat tersebut mengingatkan kita bahwa kekuatan utama demokrasi bukan terletak pada gedung-gedung atau prosedur administratif, melainkan pada keberanian warga negara untuk terus berpikir, berdialog, dan menyampaikan pendapat secara damai.
Penutup
Pelajaran yang dapat dipetik dari peristiwa Konferensi Republik dan refleksi Martha Nussbaum adalah bahwa ketakutan merupakan musuh paling halus sekaligus paling berbahaya bagi demokrasi.
Ketakutan mendorong pembatasan ruang publik, melahirkan kecurigaan terhadap kritik, dan pada akhirnya mengikis kepercayaan antarsesama warga negara.
Demokrasi tidak runtuh hanya karena kudeta atau pembubaran parlemen. Ia juga dapat melemah secara perlahan ketika masyarakat mulai menganggap forum diskusi sebagai ancaman, ketika universitas kehilangan keberanian menjadi ruang pertukaran gagasan, dan ketika kritik dipandang lebih berbahaya daripada kekuasaan yang tidak terkontrol.
Karena itu, tantangan terbesar demokrasi Indonesia saat ini bukan hanya memperbaiki institusi politik, melainkan juga membangun budaya politik yang tidak dikuasai oleh rasa takut.
Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang berani berdialog, negara yang tidak alergi terhadap kritik, dan universitas yang tetap setia pada panggilannya sebagai rumah bagi kebebasan berpikir.
Hanya dengan demikian ruang publik dapat tetap menjadi arena perjumpaan gagasan, bukan arena yang dikendalikan oleh ketakutan.*
*Otto Gusti Madung, Guru Besar Filsafat Politik & Rektor IFTK Ledalero. ***