Peristiwa Hukum dan Fakta Hukum yang Ada Membuktikan Selama 113 Tahun Tak Ada Hak Ulayat di Nangahale

Kamis, 13 Februari 2025 12:17 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

petrus.jpg
Petrus Selestinus (Dokpri)

Oleh: Petrus Selestinus*

PASAL 18B ayat (2) UUD 45 secara tegas menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang".

Ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 45 ini, mengkonfirmasi bahwa Kesatuan Masyarakat Adat dengan hak-hak tradisionalnya (Hak Ulayat), harus ada secara nyata dan eksistensinya harus jelas serta sejalan dengan prinsip NKRI, yaitu nasionalitas, unifikasi dan kepastian hukum, hak ulayat, hak menguasai negara atas tanah, dll.

Dalam riak-riak kecil dan liar terkait kalim Hak Ulayat atas lahan HGU PT. Krisrama oleh sekelompok orang spekulan tanah yang menamakan diri  "masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut" telah menyita perhatian banyak pihak karena informasi yang disajikan bermuatan menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mengapa demikian, karena faktanya selama 100 tahun lebih lahan HGU Nangahale yang dikelola secara terus menerus oleh perusahaan dengan legal standing yang sah dan beberapa kali telah terjadi "peristiwa hukum" berupa pelepasan hak, pengalihan hak dan perubahan penggunaan lahan dstnya., tidak pernah ada gugatan apapun, namun saat ini muncul pihak ketiga mengatasnamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut mengklaim sebagai masyarakat Adat dan punya Hak Ulayat.  

Pertanyaannya, apakah apa yang disebut "Suku Soge Natar Mage" dan "Suku Goban Runut" pada masa lampau dan masa kini memiliki legal standing sebagai "Masyarakat Adat" yang melekat "Hak Ulayat" di atas lahan HGU Nangahale?. Jawabannya, tidak!!. Karena
kedua suku ini tidak pernah muncul sebagai satu kesatuan masyarakat adat yang secara nyata eksis, sesuai dengan syarat pasal 18B ayat (2) UUD 45 dan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria.

ORGANISASI TANPA BENTUK

Klaim kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, bahwa pihaknya punya hak ulayat di atas lahan HGU PT. Krisrama (d/h. PT. DIAG), ternyata selama 100 tahun lebih terhitung sejak tahun 1912 s/d sekarang, tidak ada dalam kenyataannya, tidak dikenal, bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang hak ulayat di Kantor Pertanahan Sikka.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, tidak punya data fisik dan data yuridis atau setidak-tidaknya pernah membayar PBB terkait klaim sebagai pemegang hak, terlebih-lebih tidak pernah terus menerus menguasai fisik dan produktif mengelola lahan.

Oleh karena kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, secara faktual selama -/+ 100 tahun tidak pernah menunjukan eksistensinya di atas lahan HGU PT. Krisrama, sesuai syarat yang diatur dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria, maka sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan organisasi tanpa bentuk (OTB).

Secara konstitusi terhitung sejak 18 Agustus 1945, lahan HGU Nangahale termasuk obyek yang dikuasai oleh negara. Oleh karena itu negara berhak memberikan HGU kepada orang atau badan hukum yang secara hukum memenuhi syarat, bukan kepada mereka yang  mengatasnamakan "Suku Soge Natar Mage" dan "Suku Goban Runut".

Pemberian SHGU oleh negara kepada PT. Krisrama pada tahun 2023, bukanlah proses yang dilalui secara instan, tetapi melalui berbagai tahapan dan kajian serta harus memperhatikan dinamika yang berkembang di lapangan, utamanya memvalidasi data fisik dan data yuridis yang dijadikan dasar dalam permohonan SHGU PT. Krisrama, yang diajukan sejak tahun 2013 atau selama 10 tahun baru diberikan SHGU.

PERISTIWA DAN FAKTA-FAKTA HUKUM

Jika kita mencermati sejarah kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan atas Tanah HGU Nangahale dengan alas hak SHGU atas nama PT. Krisrama, maka sejumlah peristiwa hukum dan fakta-fakta hukum yang ada, sulit untuk disangkal kebenaran dan keabsahan alas hak SHGU atas nama PT. Krisrama.

Begitu juga sulit rasanya untuk mengakui eksistensi kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suko Goban Runut, sehingga klaim adanya Hak Ulayat masyarakat adat di atas lahan SHGU PT. Krisrama di Nangahale, Talibura Maumere, sangat tidak beralasan, ini hanya mimpi di siang bolong.

Peristiwa Hukum dan Fakta-Fakta Yuridis dan Sosial yang tak terbantahkan dan telah memperkuat legal standing PT. Krisrama dalam pemilikan dan penguasaan serta pengelolaan lahan SHGU di Nangahale, adalah sbb. :

1. Pada tahun 1926, sebuah Petusahaan Amsterdam Soenda Compagni, menjual Perkebunan Nangahale seluas -/+ 1.438 Ha kepada Apostholishe Vicariaad van de Klaine Soenda Ellanden dengan harga F.22.500.

2. Pada tahun 1956 Vikariat Apostolik Ende, dengan surat tanggal 16 Desember 1956 No.981/V/56 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian tanah konsesi Nangahale seluas -/+ 783 Ha dan permohonan tersebut disetujui oleh Pemerintah Swpraja Sikka dengan Surat Keputusan tgl. 18/12/1956 No. : 3/DPDS.

3. Pada tahun 1979, setelah diberlakukan UU Pokok Agraria, terbitlah Kepres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat maka Pemegang Konsesi (Keuskupan Agung Ende) mengajukan permohonan HGU atas tanah Perkebunan Nangahale.

4. Pada tanggal 20 Juli 2023 Negara melalui Kepala Kantor Wilayah Provinsi NTT dengan Surat Keputusan  Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT No. 01/HGU/ BPN.53/VII/2023, tertanggal 20 Juli 2023, mengeluarkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT. Krisrama seluas 3.258.620 M2.

Dari peristiwa hukum, fakta-fakta hukum dan fakta sosial yang berkembang di tengah masyarakat, maka narasi atau diksi yang dihembuskan dan dikembangkan oleh provokator lapangan bahwa Gereja melanggar HAM, menggusur rumah warga atau umatnya. Ini sebagai pernyataan yang sesat dan menjadikan masyarakat yang kurang pendidikan dan miskin sebagai obyek eksploitasi.

Harus disadari pula bahwa dengan adanya 10 SHGU atas nama PT. Krisrama di atas lahan HGU Nangahale, maka PT. Krisrama dilarang Negara untuk menyerahkan pemanfaatan tanah HGU Nangahale kepada pihak lain, kecuali diperbokehkan oleh dan menurut peraturan perundang-undangan.

*PETRUS SELESTINUS, Kuasa Hukum PT. Krisrama, Advokat Perekat Nusantara & Koordinator TPDI